Donor Darah Dalam Rangka Hari Oeang ke 69

Para Pegawai KPKNL Pangkalan Bun melakukan Donor Darah di Kantor Palang Merah Indonesia Cabang Pangkalan Bun

Family Gathering KPKNL Pangkalan Bun

KPKNL Pangkalan Bun mengadakan Family Gathering Di Tanjung Penghujan untuk mempererat Sinergi dan kebersamaan

Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan Dan e-Auction

Sosialisasi peraturan terbaru terkait Lelang Hak Tanggungan dan Implementasi e-Auction

Monday, April 18, 2016

JURUS KLASIK KOORDINASI DAN PENGGALIAN POTENSI LELANG UNTUK MENCAPAI PELAKSANAAN LELANG YANG OPTIMAL


Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Program Kerja Lelang antara Kanwil PT Bank BRI Banjarmasin, Kanwil DJKN Kalselteng dan KPKNL se Kalselteng di Banjarmasin pada tanggal 16 Februari 2016 yang lalu, Kepala KPKNL Pangkalan Bun Riyanto dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang Wasis Winarto, mengadakan koordinasi dan penggalian potensi lelang Hak Tanggungan pada PT Bank BRI (Persero) Cabang Sampit pada tanggal 14 sampai dengan 15 April 2016.
Kunjungan pejabat dari KPKNL Pangkalan Bun diterima langsung oleh Bapak Tasurun selaku Pimpinan Cabang PT Bank BRI (Persero) Cabang Sampit dan Ibu Agnes Istianti selaku Supervisor Penunjang Bisnis (SPB). Pada kesempatan tersebut Riyanto menyampaikan beberapa hal terkait telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta menganjurkan agar Pimpinan PT Bank BRI (Persero) Cabang Sampit agar memanfaatkan pelaksanaan lelang dengan menggunakan e_Auction yang salama ini belum pernah dicoba.
Pada pertemuan tersebut, Pimpinan PT Bank BRI (Persero) Cabang Sampit Bapak Tasurun, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, dan disampaikan pula bahwa PT Bank BRI (Persero) Cabang Sampit untuk Tahun 2016 ini ditargetkan untuk mengajukan permohonan lelang sebanyak 8 (delapan) kali, namun demikian ada beberapa kendala klasik yang dialami, antara lain barang jaminan yang dimiliki oleh tokoh masyarakat, bangunan yang masih berpenghuni dan masih sedikitnya minat masyarakat khususnya disekitar Sampit untuk mengikuti lelang, demikian ungkapnya.

Tuesday, March 15, 2016

SOSIALISASI LELANG HAK TANGGGUNGAN DAN E-AUCTION KPKNL PANGKALAN BUN



Pangkalan Bun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun menyelenggarakan sosialisasi lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan e-auction, pada Selasa (19/05) di Aula KPKNL Pangkalan Bun.  Hal ini dilakukan sebagai upaya meng-updatepengetahuan terkait lelang hak tanggungan dan optimalisasi e-Auctionkhususnya bagi kalangan Perbankan sekaligus sebagai upaya penggalian potensi lelang.
Acara yang dihadiri oleh kalangan Perbankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun Riyanto. Dalam sambutannya Riyanto menyampaikan ucapan terima kasih dan meminta agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan acara ini sebagai forum diskusi atas kendala-kendala yang selama ini masih terjadi terkait pelayanan lelang.
Dalam sesi berikutnya Kepala Seksi Pelayanan Lelang, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPKNL serta penjelasan secara umum mengenai lelang. Terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan disampaikan perlunya sinergi antara kalangan Perbankan dan KPKNL dalam upaya optimalisasi pelaksanaan lelang. Disampaikan pula mengenai kewajiban penggunaan jasa appraisal independent untuk nilai limit 300 juta ke atas, yang hingga saat ini masih terkendala belum adanya perwakilan KJPP di wilayah Pangkalan Bun.
Di akhir sesi peserta menanyakan mengenai masalah eksekusi pengosongan, menjadi tanggung jawab siapa dan siapa yang berwenang melaksanakannya. Menanggapi pertanyaan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2014 tgl. 28 Maret 2014 “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa melalui gugatan” tegas Kepala Seksi Pelayanan Lelang.
Pada sesi kedua diisi sosialisasi lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang/via e-mail dan internet oleh staff Seksi Pelayanan Lelang. Dalam sesi ini berusaha di-explore fitur aplikasi, role play masing-masing unit dan keunggulan dari penggunaan e-Auction. Antusiasme peserta sosialisasi untuk menanyakan e-auction cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan. Selanjutnya diperagakan tata cara untuk menjadi peserta lelang (menu sign in/daftar), penyetoran jaminan menggunakan virtual account (VA), hingga mengajukan penawaran menggunakan token yang diterima.
Di akhir acara disampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi mengenai pentingnya membangun sinergi sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan guna optimalisasi pencapaian target di Bidang Lelang. Disampaikan pula bahwa KPKNL Pangkalan Bun selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholders. “Kami harapkan dengan  sosialisasi ini  dapat menyegarkan kembali tentang tata cara pengajuan lelang hak tanggungan oleh Bapak dan Bbu selaku pemohon lelang, Kalau menemui kendala atau membutuhkan informasi, silahkan menghubungi KPKNL Pangkalan Bun. Kami akan memberikan pelayanan terbaik, ” tegas Riyanto. (Tim KPKNL Pangkalan Bun)




PENANDATANGANAN KOMITMEN PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI ESELON IV KPKNL PANGKALAN UN




Pangkalan Bun - Menindaklanjuti amanah ketentuan dan kebijakan tersebut, pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 telah dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi oleh para pejabat eselon IV di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun. Acara yang dilaksanakan di Aula KPKNL Pangkalan Bun tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Riyanto dan dihadiri perwakilan satker/stakeholder di wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun. Usai penandatangan pernyataan tersebut, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIMAN, SIMANTAP dan Sertifikasi Tanah Negara oleh Narasumber, Rizar Anugraha dari Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.
Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan pesan bahwa penyelenggaraan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi merupakan suatu bentuk komitmen dari setiap pejabat eselon IV di lingkungan KPKNL Pangkalan Bun sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Lembar pernyataan yang telah ditandatangani dilaporkan secara berjenjang ke Kanwil DJKN Kalselteng dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN sebagai bentuk pertanggungjawaban secara bottom up.
Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 B ayat (1) terkait gratifikasi, maka Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan pengendalian gratifikasi yang diatur dalam surat edaran Nomor SE-10/MK.01/2013 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan Penandatanganan Pernyataan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi tersebut, diharapkan integritas setiap pegawai KPKNL Pangkalan Bun dapat terpacu untuk terus mendukung gerakan anti korupsi baik pada skala kecil, yaitu lingkup KPKNL Pangkalan Bun maupun pada skala yang lebih besar, yaitu Kementerian Keuangan. Terpacunya integritas tersebut pada gilirannya akan memotivasi para pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para stakeholder. (Penulis/fotografer: kpknl pangkalan bun)


Wednesday, March 2, 2016

LELANG LAKU 172%, KPKNL PANGKALAN BUN LAMPAUI TARGET



Sampit - Kamis, 19 Nopember 2015 KPKNL Pangkalan Bun melaksanakan lelang BarangMilik Daerah berupa 31 unit kendaraan dinas roda 4 berbagai jenis dan 59 unit kendaraan roda 2 (sepeda motor). Pelaksanaan lelang bertempat di halaman Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan A. Yani No 41 Sampit. Sekitar seratus calon peserta lelang mengikuti pelaksanaan dari berbagai profesi antara lain  pegawai negeri, pegawai showroom, karyawan bengkel, dan lain-lain.
Acara lelang dihadiri oleh Putu Sudarsana, S.H.  selaku sekretaris Daerah Kab. Kotim yang sangat menyambut baik dilaksanakannya acara lelang ini. Hadir juga dari Satlantas Polres Kotim yang menjelaskan mengenai prosedur penerbitan BPKB pengganti apabila kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi bukti kepemilikan. Pelaksanaan lelang ini sangat diminati oleh masyarakat Kotim dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut terjual sebanyak 62 unit dengan pokok lelang Rp592.750.000,- atau naik 172% dari nilai limit yang ditetapkan. Dengan capaian ini maka IKU KPKNL Pangkalan Bun terkait pelaksanaan lelang telah tercapai seluruhnya.
Lelang dengan sistem terbuka oleh Pemkab Kotim ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 19 Nopember 2014. Dengan lelang sistem terbuka ini pihak pemohon merasa sangat diuntungkan dengan besarnya hasil lelang yang masuk ke Kas Daerah. Masyarakat pun merasa punya kesempatan untuk memiliki barang yang dilelang, apalagi harga limit yang ditawarkan sangat menarik. Misal mobil Toyota Avanza tahun 2004 dengan harga limit sekitar 20 jutaan laku terjual dengan harga Rp 87.500.000,- yang tentunya sangat menguntungkan bagi negara, karena harga jual bisa maksimal.
Pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Pangkalan Bun secara umum berjalan dengan lancar dan aman, sampai akhir pelaksanaan lelang sekitar pukul 12.30 WIB dapat dilaksanakan tanpa kendala.

PEMUSNAHAN BARANG TEGAHAN BERUPA HASIL TEMBAKAU DI KPPBC SAMPIT




Sampit - Selasa 22 Desember 2015, bertempat di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang Hasil Tegahan  berupa hasil tembakau iris (TIS) dan hasil tembakau SKM. Acara pemusnahan dimulai pada pukul 09.00 WIB di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Wakapolres Sampit, Komandan Kodim Sampit dan Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kotawaringin Timur.
Ini merupakan pemusnahan barang tegahan kedua pada tahun 2015 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dan diperkirakan terdapat kerugian Negara sebesar Rp 40juta dari barang tegahan ini. Hasil Tegahan tersebut berupa Hasil Tembakau Iris (TIS) sebanyak 300.000 gram dan Hasil Tembakau SKM sebanyak 2.701 bungkus atau 54.008 batang. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Juli Tri Kisworini,
“Hasil tembakau ini membahayakan kesehatan masyarakat, maka distribusinya diatur melalui mekanisme cukai. Karena menurut sifatnya, barang tegahan berupa tembakau ini akan dimusnahkan melalui metode pembakaranm,”  ujar Kepala KPPBC. Beberapa perwakilan dari instansi terkait dan tamu undangan pun turut ikut melakukan pembakaran barang tegahan tersebut.