Sampit - Selasa 22 Desember 2015, bertempat di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang Hasil Tegahan berupa hasil tembakau iris (TIS) dan hasil tembakau SKM. Acara pemusnahan dimulai pada pukul 09.00 WIB di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Wakapolres Sampit, Komandan Kodim Sampit dan Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kotawaringin Timur.
Ini merupakan pemusnahan barang tegahan kedua pada tahun 2015 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit dan diperkirakan terdapat kerugian Negara sebesar Rp 40juta dari barang tegahan ini. Hasil Tegahan tersebut berupa Hasil Tembakau Iris (TIS) sebanyak 300.000 gram dan Hasil Tembakau SKM sebanyak 2.701 bungkus atau 54.008 batang. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Juli Tri Kisworini,
“Hasil tembakau ini membahayakan kesehatan masyarakat, maka distribusinya diatur melalui mekanisme cukai. Karena menurut sifatnya, barang tegahan berupa tembakau ini akan dimusnahkan melalui metode pembakaranm,” ujar Kepala KPPBC. Beberapa perwakilan dari instansi terkait dan tamu undangan pun turut ikut melakukan pembakaran barang tegahan tersebut.
0 comments:
Post a Comment