Pangkalan Bun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun menyelenggarakan sosialisasi lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan e-auction, pada Selasa (19/05) di Aula KPKNL Pangkalan Bun. Hal ini dilakukan sebagai upaya meng-updatepengetahuan terkait lelang hak tanggungan dan optimalisasi e-Auctionkhususnya bagi kalangan Perbankan sekaligus sebagai upaya penggalian potensi lelang.
Acara yang dihadiri oleh kalangan Perbankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun Riyanto. Dalam sambutannya Riyanto menyampaikan ucapan terima kasih dan meminta agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan acara ini sebagai forum diskusi atas kendala-kendala yang selama ini masih terjadi terkait pelayanan lelang.
Dalam sesi berikutnya Kepala Seksi Pelayanan Lelang, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPKNL serta penjelasan secara umum mengenai lelang. Terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan disampaikan perlunya sinergi antara kalangan Perbankan dan KPKNL dalam upaya optimalisasi pelaksanaan lelang. Disampaikan pula mengenai kewajiban penggunaan jasa appraisal independent untuk nilai limit 300 juta ke atas, yang hingga saat ini masih terkendala belum adanya perwakilan KJPP di wilayah Pangkalan Bun.
Di akhir sesi peserta menanyakan mengenai masalah eksekusi pengosongan, menjadi tanggung jawab siapa dan siapa yang berwenang melaksanakannya. Menanggapi pertanyaan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2014 tgl. 28 Maret 2014 “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa melalui gugatan” tegas Kepala Seksi Pelayanan Lelang.
Pada sesi kedua diisi sosialisasi lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang/via e-mail dan internet oleh staff Seksi Pelayanan Lelang. Dalam sesi ini berusaha di-explore fitur aplikasi, role play masing-masing unit dan keunggulan dari penggunaan e-Auction. Antusiasme peserta sosialisasi untuk menanyakan e-auction cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan. Selanjutnya diperagakan tata cara untuk menjadi peserta lelang (menu sign in/daftar), penyetoran jaminan menggunakan virtual account (VA), hingga mengajukan penawaran menggunakan token yang diterima.
Di akhir acara disampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi mengenai pentingnya membangun sinergi sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan guna optimalisasi pencapaian target di Bidang Lelang. Disampaikan pula bahwa KPKNL Pangkalan Bun selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholders. “Kami harapkan dengan sosialisasi ini dapat menyegarkan kembali tentang tata cara pengajuan lelang hak tanggungan oleh Bapak dan Bbu selaku pemohon lelang, Kalau menemui kendala atau membutuhkan informasi, silahkan menghubungi KPKNL Pangkalan Bun. Kami akan memberikan pelayanan terbaik, ” tegas Riyanto. (Tim KPKNL Pangkalan Bun)